Mohon Maaf Kami Identifikasi Profil komputer Anda

Sign by Danasoft - Get Your Sign

Rabu, 06 Februari 2013

Uji Coba Ujian Nasional Karesidenan Pekalongan tahun 2012/2013



(gambar ilustrasi google)
Rizky-catatanku.---Menjelang pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2012/ 2013 semua satuan pendidikan disibukkan dengan berbagai hal yang terkait UN tersebut. Dari mulai pengajuan DNS (Daftar Nominasi Sementara) calon peserta UN sampai dengan persiapan para siswa kelas XII. 

           Demikian pula untuk Madrasah Aliyah Negeri Pemalang, untuk lebih mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi UN tahun ini dilakukan beberapa kegiatan. Kegiatan yang dimaksudkan diantaranya adalah pelaksanaan Uji Coba Ujian Nasional. Uji Coba UN yang diselenggarakan direncanakan ada beberapa tahap. Tahap uji coba UN di tingkat madrasah (dikondisikan oleh guru mapel masing-masing), tahap uji coba UN di tingkat Kabupaten, dan tahap uji coba UN di tingkat eks-karesidenan Pekalongan. 

            Untuk informasi terbaru hari ini, bahwa Uji Coba UN di tingkat eks-karesidenan Pekalongan yang direncanakan dilaksanakan pada tanggal 25 sampai 28 Maret 2013 kemungkinan akan diajukan menjadi tanggal 11 Maret, dan tanggal13 sampai 15 Maret 2013.

             Dengan berbagai tahap latihan menghadapi UN tahun ini, diharapkan akan dapat menghasilkan tingkat kelulusan yang tinggi. Dan semoga hal ini menjadi tolak ukur gambaran kemampuan para peserta didik tersebut sebelum melaksanakan Ujian Nasional pada  tahun pelajaran 2012/2013.

============================================================= sumber : MAN Pemalang
diterbitkan : www.rizky-catatanku.blogspot.com
Selasa 5 Februari 2013
=============================================================

Senin, 24 Desember 2012

Perpanjangan BUP PNS 2012

Rizky-catatanku.---Pegawai Negeri Sipil merupakan aparatur pemerintah yang memiliki batas usia kerja.
Batas usia kerja untuk PNS seorang guru 60 tahun, tetapi untuk PNS non guru 56 tahun.

Kementerian Agama baru-baru ini telah mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan batas usia pensiun yang disingkat BUP. Menurut ketentuan pasal 3 PP No.32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 pada prinsipnya BUP PNS adalah 56 tahun. BUP tersebut dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu sebagaimana diatur dalam :
     1. PP No.32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS;
     2. Peraturan Presiden No.63 tahun 2010 tentang perpanjangan BUP PNS yang menduduki jabatan  Fungsional Penilik;
     3. Peraturan Kepala BKN No.2 tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat dan BUP bagi PNS yang diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya.

Menurut surat edaran bernomor Sj/B.II/1-b/Kp.01.2/02469/2012 dari Kementerian Agama RI berkenaan dengan ketentuan tersebut, maka bagi PNS yang menduduki jabatan Eselon I, Eselon II, Fungsional Penilik dan PNS yang diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar Kemenag supaya memperhatikan beberapa hal.

Ada 3 jabatan yaitu :

     1. Jabatan Struktural Eselon I dan II
     2. Jabatan Fungsional Penilik
     3. PNS yang diperbantukan atau diperkerjakan



widget counter