Mohon Maaf Kami Identifikasi Profil komputer Anda

Sign by Danasoft - Get Your Sign

Senin, 24 Desember 2012

Perpanjangan BUP PNS 2012

Rizky-catatanku.---Pegawai Negeri Sipil merupakan aparatur pemerintah yang memiliki batas usia kerja.
Batas usia kerja untuk PNS seorang guru 60 tahun, tetapi untuk PNS non guru 56 tahun.

Kementerian Agama baru-baru ini telah mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan batas usia pensiun yang disingkat BUP. Menurut ketentuan pasal 3 PP No.32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 pada prinsipnya BUP PNS adalah 56 tahun. BUP tersebut dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu sebagaimana diatur dalam :
     1. PP No.32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS;
     2. Peraturan Presiden No.63 tahun 2010 tentang perpanjangan BUP PNS yang menduduki jabatan  Fungsional Penilik;
     3. Peraturan Kepala BKN No.2 tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat dan BUP bagi PNS yang diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya.

Menurut surat edaran bernomor Sj/B.II/1-b/Kp.01.2/02469/2012 dari Kementerian Agama RI berkenaan dengan ketentuan tersebut, maka bagi PNS yang menduduki jabatan Eselon I, Eselon II, Fungsional Penilik dan PNS yang diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar Kemenag supaya memperhatikan beberapa hal.

Ada 3 jabatan yaitu :

     1. Jabatan Struktural Eselon I dan II
     2. Jabatan Fungsional Penilik
     3. PNS yang diperbantukan atau diperkerjakan



widget counter